Oleh : Edwin
(Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNTAN asal Kecamatan Semparuk)
(Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNTAN asal Kecamatan Semparuk)
Ketua DPRD
Kabupaten Sambas, H Mas'ud Sulaiman mendukung proses perubahan status penegerian
Poltek Terpikat Sambas menjadi negeri. Hal ini diungkapkannya pada saat
menghadiri pertemuan dengan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti Prof DR Ir
Achmad Jasidie M Eng di ruang rapat Bupati Sambas, Rabu (19/9/2012).
Pendidikan
merupakan dasar untuk menilai sebuah peradaban, adanya perguruan tinggi merupan
bentuk nyata maju atau mundur suatu daerah, oleh karena itu wacana di
negerikannya Politeknik Terpikat Terigas Sambas(poltesa) harus dikejar dan di
realisasikan oleh pemerintah daerah pada tahun ini.
Seperti yang
disampaikan bupati, bahwa Politeknik Terpikat Sambas(poltesa) merupakan salah
satu perguruan tinggi yang masuk dalam kualifikasi untuk di negerikan oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Ditjen Dikti
Kemdikbud).
Peyerahan
secara langsung dilakukan Bupati Sambas kepada pemerintah pusat yakni Dirjen
Dikti yang bertindak sebagai kuasa dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Ditjen
Dikti Kemdikbud, Pemerintah Daerah (Pemda) Sambas Kalimantan Barat serta yayasan
pengelola Politeknik Terpikat Sambas telah melakukan serah terima aset
dan penandatanganan nota kesepahaman pada tanggal 08 November 2012 bertempat
di Gedung Ditjen Dikti Kemdikbud.
Sarana dan
prasarana yang bersumber dari dana masyarakat serta peralatan yang bersumber
dari Hibah Program pendirian Politeknik baru dari tahun 2008 sampai tahun 2011.
Diserahkan oleh ketua Pembina Yayasan Terpikat Sambas Bapak H.Wajidi Radjiin
didampingi oleh H. Hasanusi anggota pembina lainnya beserta pengurus Yayasan
Terpikat Sambas.
Total nilai aset
yang diserahkan oleh Pemkab Sambas berdasarkan hasil audit terakhir senilai Rp
25 Miliar. Sedangkan total nilai aset yang diserahkan oleh yayasan ke
Kemendikbud berjumlah Rp 40 Milyar.
Acara serah
terima aset ini merupakan tahapan inti dalam proses penegerian PTS menjadi PTN.
Adapun aset yang diserahkan berupa tanah, gedung, furniture, sarana dan
prasarana lainnya yang masih berstatus milik pemda atau dalam hal ini yang
dibiayai oleh APBD Sambas.
Posting Komentar